SERANG – Gugatan tiga partai politik ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga partai tersebut dinilai tidak memenuhi syarat gugatan oleh MK.
“Kita sudah ikuti prosedur di MK. Dari mulai gelar perkara yang diikuti oleh KPU se-Indonesia untuk mengikuti persiapan sidang gugatan. Di KPU Provinsi Banten ada enam partai yang menggugat, tiga ditolak yakni PKB, PAN, dan PPP,” kata Komisioner KPU Banten Enan Nadia kepada wartawan, Jumat (30/5/2014).
Putusan atas ditolaknya tiga partai politik oleh MK ini, kata Enan, diputus setelah putusan tunda sidang kedua. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh PKB caleg DPRD Provinsi Banten dapil Banten 1. PAN untuk DPRD Provinsi Banten dapil Tangsel, dan PPP DPRD Provinsi Banten dapil Kabupaten Tangerang. Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketika ditanya mengenai alasan tidak memenuhi syarat, Enan mengatakan bahwa penilaian ajuan gugatan ada di tangan MK. “Alasnanya hal demikan ranahnya di MK. Pada umumnya partai politik tidak menyerahklan tanda bukti atau alat bukti tidak lengkap,” ungkapnya.
Sementara itu, PKPI, Partai Gerindra, dan Partai Hanura masih dalam proses persidangan di MK. Rencananya akan ada keputusan tiga partai politik tersebut di MK dalam beberapa hari ini. “Yang lain, masih melanjutkan sidang dengna mendengarkan para saksi,” pungkasnya. (WAHYUDIN)