SERANG – Pengangkatan pejabat eselon II di Pemprov Banten
molor dari jadwal yang ditentukan. Akibatnya jabatan kepala dinas di dua satuan
kerja perangkat daerah Pemprov Banten masih kosong. Kedua posisi tersebut
terdapat yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Banten.
Padahal sejak ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi sebagai Plt Gubernur Banten, Rano Karno dapat melakukan pengangkatan dan
rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Sebelumnya, Pemprov Banten
menargetkan kekosongan pejabat pada dua SKPD tersebut akan terisi paling lambat
akhir Mei 2014.
Menurut informasi yang beredar, dua jabatan itu akan
diumumkan hari ini, Jumat (30/5/2014). Namun demikian Sekda Banten Muhadi
membantah dan belum bisa memastikan waktu pastinya pengisian kekosongan jabatan
ini. “Nggak jadi. Belum selesai,” jawab Muhadi kepada wartawan usai
melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Al-Bantani.
Muhadi mengatakan bahwa kewenangan Rano Karno sebagai Plt
juga memiliki batasan-batasan sesuai ketentuan Mendagri terkait rotasi dan
penentuan pengisian kekosongan jabatan. “Ya nanti semua. Pak Wagub sejak
menerima surat Mendagri ada batasan-batasan. Tidak boleh menentukan atau
memindahkan pejabat kecuali mendapat izin dari Mendagri,” ungkapnya.
Dengan surat penetapan Plt itu, lanjut Muhadi, Pemprov
Banten akan menggunakan kewenangan sesuai prosedur. “Kita akan menggunakan
surat itu sesuai prosedur,” pungkasnya. (WAHYUDIN)