CILEGON – Menyambut bulan Ramadan, Pemkot Cilegon akan melayangkan surat edaran kepada seluruh pengelola rumah makan di Kota Cilegon untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. Pemkot Cilegon tidak melarang rumah makan untuk tetap beroperasi pada saat Ramadan. “Kita tidak akan melakukan larangan penutupan (rumah makan-red) tapi lebih kepada tidak memamerkan rumah makannya secara terbuka,” ujar Asisten Daerah I Kota Cilegon Taufiqurrohman, Jumat (13/6/2014).
Ia berharap, pengusaha rumah makan dapat menghargai umat muslim yang tengah berpuasa dengan menutup tempat usahanya pada jam-jam tertentu dan menutupinya dengan tirai. “Kalau tutup sama sekali tentu tidak, karena kan tentunya juga ada umat muslim yang mungkin sedang berhalangan untuk berpuasa, terutama kaum wanita. Edaran itu akan kita sampaikan pada H-3 sebelum Ramadan,” jelasnya.
Disinggung mengenai masih maraknya tempat hiburan yang masih beroperasi, dirinya menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak memberikan toleransi. “Kan sudah kita tegaskan, hiburan di Cilegon itu sudah harus tutup. Karena semuanya ilegal, tidak mengantongi izin. Jadi tidak perlu menunggu Ramadan, mereka memang sudah harus tutup,” tandasnya. (Devi Krisna)