SERANG – Proses pergantian Sekda Banten Muhadi kemungkinan masih akan berlangsung lama. Pasalnya Kemenpan-RB hingga kini belum membuat peraturan pemerintah sebagai terjemahan teknis implementasi dari Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemenpan-RB baru mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten pekan depan yakni tanggal 23-24 Juni di Jawa Timur untuk sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014. “Menpan baru mengundang kita pekan depan untuk sosialisasinya. Kita perlu peraturan turunannya secara teknis” kata Kepala BKD Banten Kurdi Matin kepada radarbanten.com, Jumat (20/6/2014).
Namun demikian, lanjut Kurdi, pada intinya perlu ada topangan hukum bagi undang-undang ASN yang belum terbit PP-nya. “Kan undang-undang itu memerlukan peraturan pemerintah. Salah satu di antaranya mengenai tata cara penerimaan pejabat tinggi. Maka keluarlah Permenpan 13 tahun 2014 itu supaya tidak ada kekosongan hukum,” jelasnya.
Sesuai dengan kebutuhan Banten, kata Kurdi, BKD telah mengambil langkah koordinasi dengan Biro Hukum, Kepala DPPKD dan Badan Diklat untuk menyamakan persepsi dan membuat aturan turunannya. “Tadi (kemarin-red) baru penyamaan persepsi kedudukan hukumnya apa perlu Pergub atau bagaimana,” paparnya.
Sebelumnya, mekanisme pergantian Sekda cukup mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2005. “Kalau dulu tidak ada PP (Peraturan Pemerintah-red). Sekarang kan ASN harus berkiblat ke sana,” kata mantan Karo Humas Pemprov Banten ini.
Mengingat, akan panjangnya waktu pergantian Sekda Banten definitif, kata Kurdi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten. “Dimungkinkan ada Plt ketika terjadi kekosongan. Itu memang pilihannya untuk menunjuk pelaksana tugas,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika sudah terbentuk Panitia Seleksi (Timsel) masih ada enam tahapan menuju tiga nama calon Sekda. “Sesudah terpentuknya Pansel, ada enam tahapan untuk menghasilkan tiga nama. Jadi prosesnya akan cukup panjang di samping APBD kita belum menganggarkan untuk pelaksanaan itu,” pungkasnya. (Wahyudin)