SERANG – Warga Kota Serang diminta berperan aktif menanggulangi bahaya narkoba dan penyebaran HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus Infection/Acquired Immunodeficiency Syndrome). Salah satu caranya melaporkan kepada aparat saat mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba dan orang yang diduga terserang HIV/AIDS).
“Kalau menemukan adanya kecurigaan, masyarakat diminta langsung melaporkan. Cara itu merupakan salah satu tindakan preventif dalam rangka menanggulangi bahaya narkoba dan penyebaran HIV/AIDS,” ungkap Iwan Setiawan, Kepala BIdang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Serang, saat Bimbingan Sosial Pencegahan Penyalahgunaan Napza dan HIV/AIDS, di gedung Korpri Serang, Kamis (26/6/2014).
Iwan mengatakan, peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menekankan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
“Masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberatnasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.
Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Dinsos Kota Serang Heli Priyatna menjelaskan, sosialisasi diikuti 50 peserta dari berbagai elemen, seperti waria, dan penyandang masalah sosial.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memberdayakan masyarakat terhadap bahaya narkoba dan pencegahan penyebaran penyakit HIV/AIDS karena semakin hari kian memprihatinkan,” ungkap Heli. (Fauzan Dardiri).