• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Umum

Isu HAM Selalu Aktual untuk Dibicarakan

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 26 Juni 2014 15:20
in Umum
0
Isu HAM Selalu Aktual untuk Dibicarakan
0
SHARES
424
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp
SERANG – Isu mengenai hak asasi manusia (HAM) kembali mengemuka dan seolah tidak pernah kering menjadi wacana. Teori mengenai pendasaran HAM sudah cukup banyak menjadi perdebatan, sekaligus pemakluman bahwa HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan suatu masyarakat di mana saja.

Hal ini menjadi perbincangan seru pada forum diskusi publik HAM in Focus yang diselenggarakan Kubah Budaya bekerja sama dengan lembaga The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial), Jakarta, di auditorium Untirta, Kamis (26/6/2014).

Rena Yulia, dosen Fakultas Hukum Untirta, mengatakan, dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, tema HAM tidaklah semulus seperti dibayangkan. Kasus HAM seperti kasus Tanjung Priok, Talangsari, hingga Peristiwa Trisakti menjadi catatan kelam bagaimana HAM belum sepenuhnya tegak di Indonesia. “Dari contoh kasus itu, pelanggaran HAM masa lalu dapat ditengarai bahwa pelanggaran HAM mempunyai dampak signifikan pada korban,” terangnya.

Rena menyebutkan bahwa dalam prinsip peradilan yang berorientasi kepada korban, setidaknya ada beberapa hak fundamental bagi korban HAM. Pertama, korban diperlakukan dengan kasihan dan penghormatan. Kedua, pelaku pelanggar HAM harus bertanggung jawab mengganti kerugian kepada korban, keluarganya, atau orang yang bergantung kepada korban. “Kompensasi terhadap korban juga harus diupayakan, selain bantuan medis, sosial dan pemulihan secara psikologis,” imbuhnya.

Pembicara lainnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Epi Hasan Rifai lebih melihat posisi penegakan HAM dalam konteks hukum positif di Indoensia. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengaturan tentang HAM dapat dilihat dalam Pancasila dan UUD 45. “Ini perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang hingga saat ini,” ujarnya. (Wahyudin)
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dana Hibah Bukan Buat Bancakan

Next Post

Ada yang Pakai Narkoba, Laporkan ke Aparat

Next Post
Ada yang Pakai Narkoba, Laporkan ke Aparat

Ada yang Pakai Narkoba, Laporkan ke Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.