SERANG – Isu mengenai hak asasi manusia (HAM) kembali mengemuka dan seolah tidak pernah kering menjadi wacana. Teori mengenai pendasaran HAM sudah cukup banyak menjadi perdebatan, sekaligus pemakluman bahwa HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan suatu masyarakat di mana saja.
Hal ini menjadi perbincangan seru pada forum diskusi publik HAM in Focus yang diselenggarakan Kubah Budaya bekerja sama dengan lembaga The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial), Jakarta, di auditorium Untirta, Kamis (26/6/2014).
Rena Yulia, dosen Fakultas Hukum Untirta, mengatakan, dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, tema HAM tidaklah semulus seperti dibayangkan. Kasus HAM seperti kasus Tanjung Priok, Talangsari, hingga Peristiwa Trisakti menjadi catatan kelam bagaimana HAM belum sepenuhnya tegak di Indonesia. “Dari contoh kasus itu, pelanggaran HAM masa lalu dapat ditengarai bahwa pelanggaran HAM mempunyai dampak signifikan pada korban,” terangnya.
Rena menyebutkan bahwa dalam prinsip peradilan yang berorientasi kepada korban, setidaknya ada beberapa hak fundamental bagi korban HAM. Pertama, korban diperlakukan dengan kasihan dan penghormatan. Kedua, pelaku pelanggar HAM harus bertanggung jawab mengganti kerugian kepada korban, keluarganya, atau orang yang bergantung kepada korban. “Kompensasi terhadap korban juga harus diupayakan, selain bantuan medis, sosial dan pemulihan secara psikologis,” imbuhnya.
Pembicara lainnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Epi Hasan Rifai lebih melihat posisi penegakan HAM dalam konteks hukum positif di Indoensia. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengaturan tentang HAM dapat dilihat dalam Pancasila dan UUD 45. “Ini perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang hingga saat ini,” ujarnya. (Wahyudin)