SERANG – Ketua Bawaslu Banten Pramono Tantowi menjelaskan bahwa Taufik Nuriman bisa dijerat dengan Pasal 41 ayat 1 huruf c pada Undang-undang nomor 42/2008 tentang Pilpres Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, menurut Tantowi, tim pemenangan dilarang melakukan penghinaan terhadap tim pemenangan atau pasangan calon lain.
“Di situ dijelaskan bahwa dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras,” jelas Pramono U Tantowi kepada wartawan usai pemeriksaan Bupati Serang Taufik Nuriman di Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu (2/7/2014).
Pramono mengatakan, pihak Bawaslu Banten menghargai kedatangan Taufik Nuriman untuk memberikan keterangan. “Ini undangan kedua, karena Sabtu lalu yang datang hanya utusannya. Beliau baru hadir hari ini,” ujarnya.
Keterangan Taufik Nuriman, lanjut Pramono, dibutuhkan untuk mengklarifikasi bahwa pernyataan terlapor itu menyinggung dan memfitnah pasangan nomor urut 2 atau tidak. “Kita sudah ajukan 17 pertanyaan. Semuanya mengarah pada apa sebenarnya yang diucapkan Bupati pada acara deklarasi,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Bawaslu Banten antara lain, koran yang memuat pemberitaan berisi statemen Taufik Nuriman dan audio berupa rekaman ketika Taufik Nuriman memberikan sambutan pada acara deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Hatta. (Wahyudin)