CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap warung makan yang buka pada siang hari pada bulan suci Ramadan. Satpol PP menetibkan warung makan yang berada di jalan protokol dan pusat perbelanjaan yang bandel dengan membuka usaha warung makannya seperti biasa. Padahal Pemkot Cilegon sudah membuat surat imbauan yang berisi jam operasional rumah makan selama Ramadan.
Khairul Kasi Penegakan Perundang-undang Satpol PP Kota Cilegon menjelaskan, pihaknya sudah menempelkan himbauan tentang jam operasional warung makan selama Ramadan. Berdasarkan Intruksi Walikota Nomor 556/ 322/ 1484/ POL PP tentang jam operasi bagi warung makan dan restoran selama Ramadan, warung makan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB.
“Jadi kita hari ini menutup semua warung makan yang membuka warungnya. Identitas pemilik warung kita amankan, dan disuruh ke kantor untuk mengambilnya, dan nanti kita kasih pembinaan,” jelasnya.
Rudi, salah seorang karyawan warung makan mengatakan, dirinya tidak tahu membuka warung makan dilarang. Ia mengaku disuruh pemilik warung makan untuk berjualan seperti biasa. “Saya hanya anak buah, disuruh jualan ya saya jualan seperti biasa,” katanya.
Sementara itu pantauan radarbanten.com, banyak warung makan di jalan protokol Kota Cilegon, di pusat perbelanjaan, dan di bantaran rel kereta api yang buka seperti hari biasa. Warung makan itu hanya ditutupi dengan poster bekas, bahkan warung makan cepat saji yang berada di swalayan juga membuka usahanya hanya ditutup dengan sekat kain. (Sefrinal)









