SERANG – Dishubkominfo Banten menghimbau kepada penumpang angkutan umum agar melaporkan bila menemukan ada sopir yang ugal-ugalan dan menaikkan tarif berlebihan. Saat ini kenaikan tarif lebaran maksimal 30 persen dari tarif biasa sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan.
“Itu kenaikan maksimal. Tidak boleh lebih. Bila menemukan ada yang menaikkan tarif semuanya, silahkan laporkan kepada petugas kami nanti ditindaklanjuti,” ujar Cepi Syafrul Alam, Kepala DIshubkominfo Banten, Senin (21/7/2014).
Dijelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan berbagai sarana untuk memantau kelancaran arus mudik tahun ini. Baik dilakukan di darat maupun udara. Hal ini penting untuk kenyamanan penumpang yang akan pulang kampung. (ADE JAHRAN)