SERANG – Pemerintah Provinsi Banten baru menerima tiga wilayah untuk penandatanganan SK anggota DPRD terpilih periode 2014-2019. Tiga wilayah itu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabuapten Lebak.
Jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih di tingkat kabupaten/kota sendiri rencananya akan digelar hingga September 2014. “Cuma kita enggak bisa tunggu akhir, kalau memang selesai ke kita kenapa tidak, karena ada pemberkasan dari Biro Pemerintahan Pemprov Banten yang akan dilanjutkan ke Biro Hukum Pemprov Banten,” ujar Kabiro Pemerintahan Deden Apriandhi Hartawan kepada wartawan, Senin (21/7/2014).
Surat keputusan pelantikan DPRD terpilih di tingkat kabupaten/kota serta tingkat provinsi baru akan berjalan setelah ada penetapan terpilih dari KPU. Selain itu, harus juga dilengkapi dengan surat keterangan tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sisanya, persyaratan administrasi lain yang banyak sudah dilengkapi caleg pada awal pencalonan.
Proses penandatanganan SK sendiri, kata Deden, berawal dari tahapan KPU menyampaikan hasil penetapan anggota DPRD terpilih kepada pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, bupati maupun wali kota menyerahkan berkas pengangkatan/pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019 kepada gubernur untuk dijadikan SK.
Jadwal pelantikan DPRD terpilih sendiri sudah diagendakan. Untuk tingkat Provinsi Banten digelar pada 31 Agustus, Kabuapten Serang pada 2 September, Kabupaten Pandeglang pada 9 Agustus, Kabupaten Lebak pada 18 Agustus, Kabupaten Tangerang pada 7 Agustus, Kota Cilegon 4 September, Kota Tangerang 31 Agustus, Kota Serang 2 September, dan Kota Tangerang Selatan pada 7 Agustus 2014.
Berkas pengajuan SK calon legislatif terpilih periode 2014-2019 sendiri harus diajukan kepeda Pemprov Banten, 14 hari sebelum pelantikan. “Saya berharap agar kabuapten/kota yang belum menyerahkan dapat segera menyerahkan kepada kami,” pungkasnya. (Wahyudin)