SERANG – Sejak kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi dicabut oleh PT Pertamina, Selasa (5/8/2014) lalu, pemerintah melakukan pemetaan stasiun pengisian bahan bakar uUmum (SPBU). Pemetaan ini untuk menentukan SPBU mana yang layak dikenai kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi.
Penasihat Hiswana Migas Banten Rachmat Halim mengatakan, di Banten terdapat lima SPBU yang tetap dikenai pembatasan penjualan. Kelima SPBU tersebut dinilai dekat dengan daerah pertambangan, perindustrian, dan perkebunan. “Ada lima SPBU yang tetap berlaku di luar Tangerang. Kebanyakan di Banten Selatan, seperti Cibaliung, Bayah, dan Malingping. Daerah Bojonegara juga termasuk yang tetap kena kebijakan ini,” ungkapnya, Kamis (7/8/2014).
Alasannya, menurut Rachmat, daerah tersebut dekat dengan industri, pertambangan dan perkebunan. “Ini yang dikhawatirkan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” terangnya.
Pembatasan ini sendiri, kata Racmat, terkait pertimbangan kuota solar sampai akhir tahun. “Di Banten sendiri kebutuhan solar subsidi tiap tahun melebihi kuota. Tapi juga masih bisa dikendalikan,” katanya.
Mengenai keresahan nelayan kecil, Rachmat Halim menilai kebijakan ini tidak akan berdampak. “Di Banten umumnya kan nelayan kecil, di bawah tiga GT. Kalau Tangerang memang banyak nelayan besar, di sana akan berdampak pembatasan ini,” katanya.
Sebelumnya, SPBU terkena kebijakan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) soal pembatasan jam penjualan solar bersubsidi pada Senin (4/8/2014). Penjualan solar bersubsidi berlaku pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. (Wahyudin)