CILEGON – Sejumlah pedagang ikan yang kembali berjualan di sepanjang jalan Pagebangan, Kota Cilegon, menolak upaya relokasi kembali oleh Tim Penertiban Pemkot Cilegon. Mereka oleh Pemkot agar kembali berjualan di awning Pasar Blok F, yang telah disiapkan Pemkot Cilegon.
Pedagang berdalih, lokasi di Pagebangan lebih dikenal dan mudah diakses oleh pelanggan. “Kalau di Pasar Blok F pembelinya sepi. Omzet kami menurun,” ujar Mubarik, salah seorang pedagang pada rapat koordinasi dengan Tim Penertiban Pemkot Cilegon, Kamis (7/8/2014). Bila dipaksa untuk kembali dipindahkan, katanya, para pedagang akan terancam kehilangan mata pencaharian.
Hasil kesepakatan di antara pedagang, mengusulkan untuk tetap berjualan di sekitar Pagebangan. “Kami meminta tetap berjualan dengan mundur satu meter dari trotoar jalan atau kami akan menempati lahan PT KAI di sebelah timur jalan,” pinta Mubarik. Ia berharap Pemkot Cilegon segera berkoordinasi dengan PT KAI mengenai izin pemakaian lahan untuk 15 pedagang ikan di Pagebangan.
Kasi Pembinaaan Pasar dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Didi mengatakan, pihaknya hanya menampung usulan pedagang yang menolak relokasi. “Kita akan koordinasikan dengan PT KAI. Tapi sesuai hasil keputusan rapat, bila tidak izin itu tidak didapatkan maka mereka harus mau direlokasi lagi,” katanya. Dalam waktu dekat, imbuhnya, pihaknya akan meninjau lahan PT KAI terlebih dulu. (Devi Krisna)