SERANG – Dari total 6.786 nara pidana (napi) se-Banten, sebanyak 3.593 napi bakal mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 153 tahanan di antaranya langsung bebas.
“Jadi hari Minggu depan usai upacara, langsung dibacakan dan diserahkan remisi napi di Lapas yang di hadiri Plt Gubernur Banten Rano Karno,” ujar Dioni Priyatno, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2014).
Dijelaskan, untuk pembagian remisi kepada napi berupa remisi umum (RU-1) yakni pemberian remisi sebulan sampai tiga bulan, sedangkan remisi umum atau RU-2 berupa remisi yang masa tahanannya tinggal sebentar lagi yang langsung bebas. “Untuk pemberian remisi deberikan kepada napi berkelakuan baik selama enam bulan berturut-turut,” jelasnya. (SEFRINAL)