SERANG – Bekas Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat, yang tersangkut kasus korupsi Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, tidak akan mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Repoblik Indonesai tahun 2014.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dioni Priyatno mengatakan, untuk hari kemerdekaan ini Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi, karena hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Pusat.
“Jadi Aat sudah dua kali melalui hari besar yakni Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI tidak mendapatkan remisi,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk kasus narkotika, trafikcing, teroris, pencucian uang atau hukumanya di atas lima tahun, remisinya dilakukan oleh kantor pusat. Sementara pihaknya hanya mengusulkan saja. “Untuk remisi mereka diatur pusat, karena diatur dalam pearuran pemerintah,” jelasnya. (Sefrinal)