SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang hari ini melakukan pembukaan pada 1.830 kotak suara yang ada di 915 TPS Kota Serang. Hal ini dilakukan terkait dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pembukaan kotak suara ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran KPU-RI terkait dengan permohonan penggungat di sidang MK, dan KPU sebagai pihak termohon,” ungkap Komisioner KPU Kota Serang Fierly kepada wartawan di sela-sela pembukaan kotak suara di Gudang KPU Kota Serang, Rabu (13/8/2014).
Pembukaan kotak yang melibatkan Panwaslu, saksi masing-masing pasangan calon presiden dan aparat kepolisian. Fierly menuturkan bahwa data yang menjadi prioritas dicari pada pembukaan kotak suara itu data pemilih yang menggunakan KTP dan menelurusi tempat pengguna pemilih pindah TPS.
“Hal ini (pemilih yang menggunakan KTP dan pemilih pindah TPS-red) yang menjadi prioritas kita. Sedangkan berkas yang terdapat di kotak suara ada empat berkas yakni DPT, DPK, DPTb, dan AT Khusus PPWP,” kata Fierly.
Fierly menuturkan, pelaksananaan pembukaan kotak suara ini, juga dilakukan disemua Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Kendati demikian KPU Kota Serang tidak termasuk dalam gugatan dalam kategori berat oleh pemohon. “Meski kita tidak masuk kategori gugatan berat oleh pemohon, kita harus bersiap-siap,” katanya. (Fauzan Dardiri)