SERANG – Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan anggotanya Adnan Hamsin diberhentikan tetap oleh DKPP. Adnan langsung bereaksi bahwa putusan itu dinilai tak adil.
“Iya tadi keputusannya begitu, ini tidak adil bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ungkapnya kepada radarbanten.com via telepon seluler, Kamis (21/8/2014).
Adnan mengatakan, dalam kesaksian yang terjadi di DKPP para saksi tidak mampu menunjukkan bukti atas apa yang menjadi gugatan. “Para saksi tadi tidak ada yang mengarahkan bahwa kejadian itu benar-benar terjadi,” katanya, sambil menjelaskan posisinya lagi di Jakarta.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, ketua KPU Kabupaten dan anggotanya disidang DKPP dengan pokok perkara mengenai dugaan meminta dana pengamanan partai politik sebesar Rp 10 juta dan untuk caleg sebesar Rp 25 juta. (Fauzan Dardiri)