SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan anggotanya Adnan Hamsin diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik.
Namun Sekretaris KPU Kabupaten Serang Iman Saiman tak percaya dengan kabar tersebut.
“Saya kaget secara pribadi, yang jelas, kenapa antara gugatan dan putusan berbeda,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (21/8/2014).
Iman menjelaskan, kejadian gugatan kepada anggota KPU dilakukan atas dugaan permintaan uang pengamanan partai peserta pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Serang. “Dalam gugatan penuntut dari caleg partai gerindra bahwa Pak Adnan meminta Rp10 juta administrasi dan Rp25 juta untuk pengamanan suara. Kejadiannya Maret dan Agustu 2013 saat pelaksanaan pileg, tidak melibatkan Pa Ketua (Ahmad Lufti Nuriman-red),” kata Iman.
Iman mengungkapkan keheranannya pada terhadap DKPP karena yang digugat anggota KPU Andan Hamsin, malah keputusannya mengikutsertakan Ketua KPU Kabupaten Serang. “Pada awalnya yang digugat Adnan Hamsin, yang kena justru Pak Ketua sama Adnan Hamsin,” ungkapnya. (Fauzan Dardiri)