SERANG – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno berharap agar Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah bersikap bijak menghadapi vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Rano melihat hasil putusan majelis hakim yang memvonis Atut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta merupakan hal yang lumrah dalam rentetan proses pengadilan.
“Ya, kita hargai saja lah hukum. Kita berharap, ya, mudah-mudahan ibu (Atut-red) juga menghadapinya dengan bijak, ya itu aja. Memang ini kan satu mekanisme yang pasti akan selesai pada sebuah putusan. Jadi nggak terlalu aneh,” ujar Rano Karno usai menghadiri acara pengukuhan pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Banten periode 2013-2017 serta pemberian penghargaan kepada guru dan siswa berprestasi tingkat nasional tahun 2014, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (2/9/2014).
Namun demikian, meski sudah terjadi putusan majlis hakim atas kasus suap Pilkada Lebak terhadap Atut, Rano Karno belum mau membicarakan rencana persiapan naik jabatan menjadi Gubernur Banten. Rano juga enggan membicarakan lebih lanjut soal siapa wakil yang akan mendampinginya nanti.
“Terlalu banyak pertanyaan Anda, makasih banyak,” jawab Rano singkat kepada wartawan.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin pada Pilkada Lebak. (WAHYUDIN)