SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta untuk meninjau ulang izin tambang pasir yang ada di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, khususnya di Desa Batukuda.
Pasalnya, keberadaan tambang pasir di wilayah mereka dinilai banyak menimbulkan kerugian kepada masyarakat, baik dampak lingkungan maupun sosial. Bahkan, baru-baru ini keberadaan tambang pasir sudah menelan korban jiwa.
Ketua Karang Taruna Desa Batukuda Ades Suntama mengatakan, keberadaan tambang pasir di Kecamatan Mancak, terutama di Desa Batukuda dinilai banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat, baik dampak sosial maupun dampak lingkungan.
“Banyak debu, terus banyak lubang bekas galian. Selain itu juga jalan desa banyak yang rusak karena dilalui kendaraan besar. Bahkan banyak mengakibatkan kecelakaan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 28 April 2024.
Bahkan yang sangat memperihatinkan ialah jatuhnya korban jiwa yakni bocah berusia 9 tahun bernama Andika Pratama, yang tenggelam di lokasi tambang pasir.
“Korban bernama Andika Pratama yang masih duduk di bangku kelas 4 tidak bisa diselamatkan akibat tenggelam. Kami bersama warga sudah sering menyampaikan terkait Operasi Tambang ilegal dan nakal tapi sampai saat ini belum ada hasilnya sama sekali,” katanya.
Ia mengatakan, Andika bukanlah korban korban pertama yang meninggal akibat adanya aktifitas pertambangan pasir di Desa Batukuda. Sebelumnya di tahun lalu, ada seorang ayah dan anaknya yang meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan dengan iring-iringan mobil pengangkut pasir.
“Korban akibat tambang, tahun lalu terjadi yang meninggal 2 orang ayah dan anak, jadi tertabrak oleh rombongan mobil tambang menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.
Bahkan, kasus serupa seperti kasus tenggelamnya andika juga pernah terjadi tahun lalu yakni di Desa Mancak, dimana seorang bocah meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas galian pasir.
Untuk itu, ia mendesak agar Pemkab Serang mau meninjau ulang izin-izin pertambangan yang ada di Kecamatan Mancak. Serta memberikan aturan yang ketat kepada para pengusaha tambang.
“Kiranya juga Pemkab Serang kembali meninjau ulang izin pertambangan yang berada di Desa Batukuda, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan atau izin nya bermasalah sebaiknya di tutup saja, karena banyak menimbulkan kerugian baik materil maupun kerugian non materil bahkan sampai menghilangkan nyawa,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila ada tambang-tambang yang ternyata tidak memiliki izin, Pemkab Serang wajib untuk memberikan sanksi tegas karena sudah banyak merugikan warga.
Lebih lanjut ia mengungkapkan ada sebanyak 7 tirik galian pasir yang ada di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak. Kondisi tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan bagi warga apabila tidak ada aturan yang ketat bagi para pengusaha tambang pasir. Terutama harus ada tindakan dari perusahaan untuk menangani galian-galian bekas tambang.
“Dari hasil penelusuran ada beberapa yang berizin ada juga yang ilegal galian c ini. Ini sudah kita laporkan, belum ada tindakan. Kami berharap lebih dijaga ketat, ke dua ketika tambang ini ilegal dan banyak merugikannya ya mending ditutup,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











