TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Para pensiunan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan BRIN. Para pensiunan menganggap, rumah yang sudah ditempati berpuluh tahun sudah menjadi milik mereka.
Salah satu pemilik rumah, Achiar Oemry mengatakan, saat BJ Habibie hidup dan masih berwenang terhadap BRIN, pernah mengatakan agar pemilik rumah di Komplek Perumahan Dinas BRIN, KST BJ. Habibie, Kota Tangsel, dapat memiliki rumah seumur hidup.
Menurut Achiar, pihaknya juga pernah melaporkan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM), yang merekomendasikan agar BRIN merelokasi pemilik rumah, jika rumah hendak dikosongkan.
Achiar menegaskan, selama memiliki rumah, seluruh pemilik rumah mengaku melakukan perawatan rutin berpuluh tahun karena tidak mendapat tunjangan rumah, bahkan selama ini mereka membayar sewa rumah.
“Berdasarkan nilai guna barang atau inventaris, nilai rumah sudah nol, karena sudah ketutup dengan biaya perawatan dan sewa yang kami lakukan,” ujarnya, Sabtu, 27 April 2024.
Achiar meminta pihak BRIN untuk lebih bijak menghadapi nasib ratusan pemilik rumah sebab menurutnya para pemilik rumah merupakan mantan pegawai BRIN yang telah menghabiskan waktu mereka untuk mengabdi kepada negara melalui ilmu yang mereka miliki saat itu.
“Inikan para profesor dan doktor dulu pada saat mereka aktif sudah memberikan keahliannya untuk negara, diusir begitu saja. Kita kan inginnya pendekatan manusiawi, ya kalau memang pemerintah punya program, pindahnya dimanusiawikan lah ya,” ujarnya.
Achiar menegaskan, seluruh pemilik rumah akan menghadang segala bentuk penggusuran jika benar akan dilakukan BRIN. “Kami akan kompak menghadapi buldozer. Tapi sepengetahuan kami, kalau rumah sengketa, aparat tidak bisa gegabah, karena inikan masih sengketa, kecuali ada keputusan Pengadilan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BRIN melayangkan surat teguran kepada para pensiunan peneliti yang dulu bekerja untuk BRIN, di Komplek Perumahan Dinas BRIN, KST BJ. Habibie, Kota Tangsel.
BRIN sudah dua kali mengirim surat teguran kepada para pensiunan peneliti. Surat terakhir dengan nomor: B-515712/RT-04/3/2024, dikirim BRIN tanggal 28 Maret 2024.
Didalam isi surat tersebut, BRIN memberi tenggat waktu para pensiunan mengosongkan rumah mereka paling lambat pada 15 Mei 2024.
BRIN menegaskan, rumah yang ditempati para pensiunan peneliti merupakan rumah dinas yang kepenilikannya dimiliki negara.
Menurut BRIN, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, rumah dinas hanya diperuntukan untuk pegawai aktif sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas.
BRIN meminta seluruh pensiunan peneliti BRIN untuk segera menyerahkan kunci rumah kepada Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, paling lambat tanggal 15 Mei 2024.
Editor : Merwanda











