CILEGON – Mantan Ketua Pansus Tatib DPRD Cilegon Hasbi Sidik mengaku tidak mempersoalkan adanya rencana dari tiga fraksi yang tergabung dalam Koalisi Idonesia Hebat (KIH) yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gabungan Kebangkitan Demokrasi yang akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Banten dan Kementrian Dalam Negeri, terkait dengan sejumlah materi pasal tata tertib yang dianggap telah dilabrak dalam proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Apa yang sebenarnya sudah dilanggar dalam isi tatib itu? Kalau mau dikonsultasikan, justru itu (tatib-red) sudah hasil konsultasi, termasuk dengan beberapa pihak lainnya seperti Depkumham dan Kanwilham. Dan waktu itu mereka juga ikut,” ujar Hasbi yang belakangan terpilih sebagai Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Selasa (28/10).
Diketahui, upaya konsultasi yang akan ditempuh tiga fraksi itu untuk meminta fatwa dari Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri terkait dengan adanya dugaan pelanggaran sejumlah pasal pada tatib seperti pasal 46 ayat 4 dan pasal 52 ayat 5, perihal komposisi pada AKD yang belum memenuhi unsur fraksi namun telah diparipurnakan.
Langkah itu, sekaligus menyusul kekecewaan mereka karena AKD sudah ditetapkan dalam paripurna yang dilakukan pada Jumat (24/10), padahal ketiganya belum mengusulkan nama anggotanya untuk menempati beberapa pos AKD. Atas kondisi itu, ketiga fraksi itu mendesak agar AKD itu disusun ulang.
“Saran saya kepada teman teman saya di tiga fraksi itu apapun hasilnya (AKD-red) diterima saja, karena kita sudah menempuh mekanisme yang baik dan benar. Lagipula, bentuk kepedulian saya kepada teman-teman pada waktu itu, saya minta paripurna diskors, tapi kan mereka tidak juga mengusulkan nama-nama anggotanya,” tambah Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sekedar mengingatkan, dalam paripurna penetapan AKD waktu itu, ketiga fraksi tersebut memilih untuk tidak menghadiri paripurna yang berujung pada belum adanya kepastian nasib anggota mereka pada AKD.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Cilegon Sihabudin Syibli, pimpinan sidang paripurna tersebut tidak dapat dihubungi melalui telpon genggamnya karena dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, penetapan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Cilegon dalam rapat paripurna yang dilakukan pada Jumat (24/10/2014) lalu berbuntut panjang. Tiga fraksi, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Kebangkitan Demokrasi (Demokrat & PKB) akan melakukan gugatan atas adanya penetapan yang dianggap telah melanggar tata tertib DPRD.
“Ini masalah baru dalam hukum di legislatif. Kami akan segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi dan Mendagri untuk meminta fatwa hukum tentang masalah alat kelengkapan dewan ini. Apapun fatwanya akan kami ikuti,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Yusuf Amin, Senin (27/10).(Devi Krisna)***