SERANG – Pemerintahan Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa waktu yang lalu. Namun hasilnya tidak memuaskan para buruh terutama buruh di kawasan industri Serang Timur yang sampai melakukan aksi pemblokiran gerbang tol. Padahal kenaikan UMP Banten berada para urutan kedua tertinggi se-Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Hudaya Latuconsina yang dihubungi radarbanten.com Kamis (27/11/2014) melalui telepon genggamnya mengatakan, bahwa prosentase kenaikan upah di Banten melebihi 20 persen.
“Kenaikan upah di kita (Banten-red) 20,75 persen. Setelah Bangka Belitung yang naik 28,05 persen, se-Indonesia kita peringkat kedua,” jelasnya.
Hudaya Latuconsina mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, belum menetapkan UMP, tetapi hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta. Jakarta saja kenaikannya hanya 10,6 persen,” jelasnya.
UMP Bangka Belitung yang menempati urutan tertinggi se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp 2,1juta perbulan, sebelumnya Rp 1,64juta. Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. (De Sucitra).***