SERANG – Ratusan botol minuman keras (miras) disita dari sebuah kos-kosan di Jalan Raya Ciwaru, Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ratusan botol miras itu terdiri dari berbagai merek. Bahkan, ada juga miras oplosan yang ditemukan dalam kos-kosan yang dijadikan gudang miras itu.
Kepala Satpol PP Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan, penyitaan itu berdasarkan laporan masyarakat. “Kami dapat laporan dari masyarakat,” ujar Mujimi usai razia, Jumat (12/12/2014).
Mujimi mengatakan, ada cukai palsu yang ditemukan dalam gudang itu. Cukai palsu itu ada yang sudah ditempelkan di botol dan ada pula yang belum. “Ada mereknya, tapi cukainya palsu. Jangan-jangan isinya juga diganti,” terangnya.
Ia mengungkapkan, ratusan miras itu milik pria berinisial W, yang merupakan warga Cimuncang, Kota Serang. Kata dia, kewenangan Satpol PP adalah menyita miras. Sementara, pemilik miras tidak ditindak karena bukan kewenangannya. “Harusnya masuk pelanggaran hukum,” ujar Mujimi, seperti diberitakan koran Radar Banten hari ini.
Ia mengatakan, kondisi Kota Serang saat ini rawan peredaran miras. Hal itu terbukti dengan ratusan botol miras yang berhasil disita saat razia. Sejak awal Desember sampai saat ini, sudah ada dua kali Satpol PP bersama instansi lain melakukan razia. Dari dua razia itu, sudah ada ribuan botol miras yang disita. “Kondisi ini akan terus berlangsung kalau tidak ada tindakan hukum kepada pemilik miras,” ujar Mujimi. Selain Satpol PP, Denpom III/4 Serang juga ikut dalam razia ini. (RB)