SERANG – Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan begitu, sesuai amanat tersebut, Baznas dibiayai oleh APBD dan Hak Amil.
Ketua Baznas Provinsi Banten, Suparman Usman di sela-sela acara Rapat ‘Evaluasi Pengelolaan Zakat Baznas Provinsi Banten Tahun 2014’ di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (29/12), mengatakan perhatian Pemerintah Provinsi Banten selama lima tahun terakhir cukup baik. Hal ini salah satunya terlihat dari pemberian anggaran khusus pada Baznas.
“Setiap tahun kita selalu memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi, melalui dana hibah,” ungkap Suparman.
Dalam rapat evaluai tersebut pihak Baznas merilis, selama 5 tahun terakhir dari tahun 2010-2014, Pemprov Banten telah mengalokasikan sekitar Rp2,6 Miliar. Kendati demikian pada rapat tersebut pihak Baznas merekomendasi pengajuan usulan kepada Gubernur dan DPRD dalam APBD untuk operasional Bazanas Provinsi Banten.
“Hal ini diperlukan salah satunya untuk melakukan rekruitmen sumber daya manusia baru dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan, tentunya disesuaikan dengan kondisi anggaran,” jelasnya.
Diketahui Jumlah pelaksana yang ada di Baznas Provinsi Banten saat ini sebanyak 5 orang pegawai honorer, 1 orang OB dan 1 orang driver serta 3 orang PNS Kementrian Agama Provinsi Banten. Dua diantaranya telah disetujui untuk mutasi ke Kanwil Kemenag Banten mengingat masa kerja yang bersangkutan telah cukup lama yakni 8 tahun di Baznas.
“sehingga setidaknya dibutuhkan sekitar 16 orang untuk memenuhi operasional Baznas,” katanya.
Selain itu, lanjut Suparman, Baznas Banten di tahun 2013 berhasil mendapatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah dari Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Mudjiono dan Widiarto.
“Peningkatan kualitas administrasi keuangan terus dilakukan agar predikat WTP dapat terus dipertahankan,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)***