CILEGON – ES tak dapat berkelit saat petugas dari Satresnarkoba Polres Cilegon meringkusnya saat sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu sabu di salah satu hotel kelas melati yang berlokasi di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. ES yang belakangan diketahui adalah salah seorang oknum wartawan mingguan itu, ditangkap petugas berikut tiga paket sabu sabu dan alat hisap.
“Penangkapan ES ini tanggal 7 Januari lalu. Kita mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, kita menangkap ES dengan alat bukti tiga paket sabu dan alat hisapnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana dalam eksposenya, Kamis (22/1).
Wahyu mengatakan, polisi bergerak cepat setelah mendapatkan keterangan dari ES, hingga akhirnya berhasil meringkus (MD) yang disinyalir sebagai pemasok barang haram tersebut kepada ES.”MD ini adalah seorang wirausaha barang kerajinan. Kita menangkap MD ini di pinggir jalan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaen Serang. Dari tangannya, kita berhasil mengamankan tujuh paket sabu,” jelasnya.
Dikatakan Wahyu, ES merupakan target operasi pihaknya selama ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.”Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, dengan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi,” tandasnya. (Devi Krisna)***