CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon Fathullah Hasyim mengatakan, calon Walikota dan Wakil Walikota, maupun partai pengusung serta pendukungnya, tidak perlu repot-repot lagi merogoh koceknya untuk berpromosi di media massa.
Pasalnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, hal itu akan menjadi tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Pokoknya setelah penetapan pasangan calon, dalam masa kampanye mereka dan pendukungnya dilarang pasang iklan. Mereka cukup menyerahkan naskah ke KPU, dan kami yang akan pasang iklannya,” ujarnya saat ditemui usai melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan ormas dan media massa di hotel SKI Cilegon, Kamis (28/5/2015).
KPU, kata dia, akan membiayai seluruh kepentingan pasangan calon itu, mulai dari data pribadi hingga visi-misi calon untuk diperkenalkan kepada masyarakat. “Bila hal itu dilanggar, mereka (calon) akan kami sanksi yang sanksinya hingga pembatalan pencalonan,” tegasnya. (Devi Krisna)