SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hudaya akan menyurati semua perusahaan di Provinsi Banten agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya secara tepat waktu.
“Suratnya sudah kami serahkan minggu lalu ke Pak Plt (Plt Gubernur Banten Rano Karno). Mungkin sekarang sudah di biro hukum sebelum ditandatangani oleh Pak Plt,” ujar Kepala Disnakertrans, Hudaya, Senin (8/6/2015).
Menurut Hudaya, perusahan diharuskan memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. “Dan yang mendapatkan THR tidak hanya karyawan lama, tapi karyawan baru juga,” imbuhnya.
Terkait besaran THR, kata Hudaya, perusahaan memberikan THR yang besarannya minimal satu kali gaji karyawan bersangkutan. “Adapun teknis pembagiannya diserahkan kepada perusahaan masing-masing,” imbuhnya.
Ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, Hudaya mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan teguran karena belum ada ketentuan atau aturan yang mengatur hal tersebut. (Bayu)