SERANG – Meski telah resmi menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) walikota Cilegon, namun jabatan sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap diemban oleh Suyitno.
“Ia tetap rangkap jabatan, seperti yang diungkapkan oleh Pak Sekda pada apel kemarin,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Cepi Safrul Alam, Kamis (23/7/2015).
Menurut Cepi, rangkapnya jabatan Suyitno sebagai pjs walikota Cilegon dan kepala DKP sudah sesuai aturan. “Aturannya jabatan pokok tidak boleh dilepas,” ujar Cepi.
Pernyataan Cepi diperkuat oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Deden Apriandhi, menurutnya, rangkapnya jabatan Suyitno sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2014 tentang pilkada.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan pejabat sementara harus pejabat setingkat eselon 2, logikanya jika jabatannya dilepas berarti tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, saat memimpin apel pagi kemarin, kendati Suyitno merangkap dua jabatan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin yakin jika Suyitno bisa melaksanakan jabatan tersebut. “Saya meminta koordinasi antara pejabat dan staff DKP dengan Suyitno tetap berjalan dengan baik,” ujarnya. (Bayu)