CILEGON – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, Ismatullah mengaku pihaknya belum dapat menanggapi atas adanya permintaan dari MUI Provinsi Banten yang mendesak pihaknya agar segera mempersiapkan nama-nama usulan pengganti Ketua MUI Kota Cilegon Dimyati S Abubakar, dalam tenggat waktu satu bulan ini. Pasalnya, selain atas pertimbangan administrasi, juga atas pertimbangan toleransi lantaran Dimyati saat ini tengah fokus pada urusan keluarganya.
“Atas nama lembaga saya mengharapkan, MUI Banten itu dapat melayangkan permintaan usulan itu secara administrasi, agar kita juga dapat menyikapinya dengan administrasi kembali secara organisasi, sekaligus bisa kita jadikan sandaran,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada radarbanten.com, Jumat (7/8/2015) sore.
Selama ini, kata dia, terkait dengan status hukum Dimyati itu MUI Banten baru melakukan koordinasi sebatas pembicaraan lewat telpon, tanpa surat menyurat. “Kita juga sedang menjaga perasaan, karena beliau (Dimyati) juga sedang dengan rencana yang menikahkan putranya di Bandung. Tapi, kalau memang ada surat resmi, tentu akan kami sikapi,” imbuhnya.
Diketahui, Dimyati S Abubakar menduduki jabatan sebagai Ketua MUI Kota Cilegon sekira akhir Oktober tahun lalu. Terkait dengan nama nama yang akan diusulkan untuk menggantikan Dimyati, lanjut Ismatullah, dirinya memastikan hal itu tidak akan menjadi persoalan.
“Di MUI itu kan ada Ketua I, Ketua II dan seterusnya. Seperti pada saat Pak Udi Mufrodi (mantan Ketua MUI Kota Cilegon) mengundurkan diri, ada Kyai dibawahnya yang akan meneruskan,” tandasnya.
Desakan penggantian jabatan Dimyati itu menyusul setelah Mantan Wakil Ketua DPRD Cilegon itu ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) dengan vonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta setelah permohonan kasasi yang ia layangkan ditolak.
MA selanjutnya telah melayangkan petikan putusannya atas kasus honorarium ganda APBD Kota Cilegon tahun 2005 silam itu yang menjerat Dimyati dan Bahri Syamsu Arief, kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk segera dieksekusi. Namun hingga saat ini, langkah eksekusi itupun belum ditindaklanjuti lantaran masih adanya berkas MA yang perlu dilengkapi. (Devi Krisna)