CILEGON – Silang pendapat antara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Rio Aditya dan Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan perlakuan khusus terhadap dua terpidana kasus honorarium ganda yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Cilegon, Dimyati Sujai Abubakar dan Bahri Syamsu Arief. Berbeda dengan terpidana kasus korupsi lain yang biasa diusung dengan mobil tahanan Kejari, keduanya justru terlihat menumpangi kendaraan minibus operasional milik Kejari Cilegon saat akan dijebloskan ke Lapas Kalitimbang, Kamis (20/8/2015) sore.
“Tidak ada perlakuan khusus, ini kan mobil operasional. Mobil tahanan kan dipakai oleh Pidum (untuk kasus pidana umum),” ujar Rio Aditya.
Pantauan radarbanten.com di lokasi, kedua terpidana itu duduk di barisan kursi belakang Toyota Avanza warna silver, berplat nomor merah A 645 U, kendaraan operasional milik Kejari Cilegon dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian yang menggunakan kendaraan lain. “(Mobil tahanan) hanya untuk Pidum. Untuk Pidsus (mobilnya) sendiri,” tambahnya.
Sebaliknya diterangkan oleh Beji Permana. Kendati membantah adanya perlakuan khusus, namun Beji mengatakan, mobil tahanan itu sesungguhnya tak hanya dapat digunakan kasus pidana umum saja, tapi dapat pula digunakan untuk mengantar pelaku kasus pidana khusus ke lapas. “Jangan salahkan mobil tahanan, itu plat merah, sama. Kalau menurut saya, Pidsus ataupun Pidum itu juga bisa menggunakan kendaraan operasional, asal bukan kendaraan pribadi,” katanya. (Devi Krisna)