SERANG – Saat menghadiri pemusnahan produk obat dan makanan ilegal berbahaya, Kepala Balai POM RI Roy Sparingga mengatakan Provinsi Banten menjadi salah satu daerah peredaran obat dan makanan terlarang tertinggi di Indonesia. Selain itu, dengan ini Banten menjadi ‘zona merah’ peredaran produk berbahaya tersebut.
“Sebetulnya bukan hanya Banten, namun tetap hal ini harus mendapatkan antisipasi dari pemerintah daerah,” kata Roy setelah pemusnahan produk ilegal di Balai POM Serang, Selasa (25/8/2015).
Jadinya Banten menjadi ‘zona merah’ karena letak Banten yang dekat Ibu Kota DKI Jakarta dan sekaligus menjadi daerah penyangga. “Bagaimana pun letak ini mempunyai pengaruh terhadap geliat peredaran produk-produk ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Roy, Banten sebagai daerah industri pun dianggap sebagai peluang besar untuk menarik pasar besar produk-produk tersebut. “Kondisi ini membuat perbauran masyarakat semakin mudah, sehingga dianggap menjadi peluang,” katanya.
Untuk itu, kata Roy, peran serta aktif masyarakat pun diperlukan untuk mengantisipasi masalah peredaran produk obat dan makanan ilegal yang berbahaya. Karena bukan hanya membahayakan perekonomian, namun industri ini pun membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk diketahui, hari ini Balai POM Serang memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp5,9 milyar. Jumlah produk yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 2.269 item atau 327.436 kemasan. Ashuri menambahkan, selain produk obat dan makanan, pemusnahan juga dilakukan kepada 135 item atau 1.035.392 kemasan bahan baku dan kemasan produk serta 24 item atau 40 buah alat produksi senilai lebih dari 7,8 milyar yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal. (Bayu)