CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten, Revri Aroes mengatakan, kerusakan yang terjadi pada rambu – rambu lalu lintas (traffic light) yang terdapat diseluruh penjuru simpang empat Damkar dijalan Raya Merak, Kota Cilegon sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat.
“Sebenarnya kita sudah berkirim surat untuk meminta perbaikan sebelum bulan lebaran lalu, karena akan bergulir arus mudik. Ternyata setelah kita telusuri, anggarannya itu belum tersedia, bahkan sampai ada kejadian itupun (kecelakaan beruntun) belum juga diperbaiki,” ujarnya, Senin (31/8/2015).
Ia mengatakan, panjangnya tahapan birokrasi yang harus dilalui, menjadi titik persoalan sehingga lampu lalu lintas itu tak kunjung diperbaiki hingga saat ini. Traffic light di lokasi itu tak berfungsi dengan baik, lantaran hanya lampu kuning saja yang menyala.
“Memang seharusnya jalan nasional itu diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/ Kota. Jadi, Pemerintah Kabupaten/ Kota tinggal menganggarkan pemeliharaan, soalnya dengan begitu tidak perlu jauh – jauh ke pusat hanya untuk meminta perbaikan lampu saja,” katanya.
Akibat dari kerusakan traffic light yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu itu, lokasi tersebut menjadi rawan kecelakaan, terlebih pada saat tidak ada polisi yang berjaga.
Puncaknya, terjadi kecelakaan beruntun yang menelan korban jiwa dan luka serius beberapa hari lalu. “Informasi yang kita peroleh dari pusat, anggaran perbaikan itu baru akan dialokasikan pada anggaran perubahan tahun ini, sekitar Oktober. Nilainya, Rp 2 M untuk traffic light, sedangkan untuk rambu – rambu markanya, yaitu Rp 10 M,” tandasnya. (Devi Krisna)