SERANG – Sekretaris Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, Wawan Hermawan, menegaskan pihaknya akan lebih dulu melakukan peninjauan ke PT Gooyang Sam Woon. Ini dilakukan menyusul permintaan Komisi I DPRD Kota Serang agar BPTPM mencabut izin usaha perusahaan pembuat briket batu bara tersebut.
“Pekan depan kita akan melakukan kroscek ke lokasi karena itu salah satu prosedur sebelum pencabutan izin perusahaan,” ungkap Wawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/11/2015).
Baca Juga : Komisi I Minta BPTPM Cabut Izin PT Gooyang
Wawan membenarkan, bila pada proses perizinan PT Gooyang Sam Woon yang dalam produksinya menggunakan bahan baku serbuk kayu. Sementara saat melakukan perubahan menjadi sludge pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan.
“Memang PT Gooyang pernah mengajukan perubahan. Tapi bukan bahan baku melainkan izin perluasan lahan. Sempat menyampaikan memang terkait dengan perubahan bahan baku dan kami sarankan untuk mengajukan perizinan baru lagi. Namun hingga kini belum mengurusnya,” katanya.
Terkait dengan keberadaan PT KMJ perusahaan yang mengolah limbah plastik, Wawan menjelaskan, pemberitahuan yang diterima pihaknya hanya digunakan untuk kantor bukan tempat produksi. “Jelas, itu melanggar dan harus mengurus izin terpisah dengan lokasi yang berbeda atau tidak satu tempat,” kata Wawan. (Fauzan Dardiri)