SERANG – Setelah menggelar audiensi selama beberapa jam dengan Gubernur Banten, Rano Karno, terpaksa para buruh harus pulang dengan kekecewaan yang besar. Pasalnya, aspirasi yang dibawa oleh para buruh tidak mampu mengubah keputusan orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.
“Sebagai pemimpin kami, kami memahami pak Gubernur akan tetap mengikuti peraturan yang ada tanpa melihat kondisi nyata para buruh. Jujur kami kecewa atas keputusan bapak,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) Provinsi Banten, Kamal, di akhir audiensi dengan gubernur di ruang transit pendopo Gubernur Banten KP3B, Selasa (24/11/2015).
Dalam audiensi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah protes terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan PP Nomor 78 tentang pengupahan. “PP tersebut menabrak sejumlah aturan perundang-undangan sebelumnya. Selain itu tidak sesuai dengan kondisi nyata para buruh,” kata Kamal.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Rano Karno mengatakan, sebagai pemerintah, Pemprov harus mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. “Kami tidak bisa ambil kebijakan lain. Setiap mengambil kebijakan kami harus ada acuan dan dasar hukumnya. Saya harus patuh pada PP tersebut,” kata Rano.
“Dalam kebijakan, harus mempunyai dasar hukum. Mungkin kawan-kawan kecewa, tapi ini yang harus dilakukan pemerintah,” ujarnya. (Bayu)