SERANG – Personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang mengamankan 10 senjata api milik anggota dalam inspeksi mendadak, Selasa (24/11/2015). Penarikan senjata api tersebut lantaran izin kepemilikan 10 senpi tersebut telah memasuki masa kadaluarsa. Selanjutnya, senjata diamankan di Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang, Ipda Dwi Yanto mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin. Pemeriksaan senjata api dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi. “Tugas ini merupakan atensi pimpinan dalam rangka inventarisasi serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan senpi,” jelasnya, Selasa (24/11/2015).
Ia menjelaskan, pemeriksaan senpi diawali dari personil yang dipimpinnya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap personil Propam, pemeriksaan dilanjutkan kepada pemegang senpi di yang bertugas pada Satuan Reskrim. Setelah itu, sasaran pemeriksaan selanjutnya pemegang senpi personil di Polsek Jawilan, Cikande, Kragilan, Ciruas, Pontang, Carenang, Tirtayasa, Kasemen, Serang, Kramatwatu, Taktakan dan Waringinkurung.
“Ada sepuluh senpi yang kami kandangkan. Senjata api itu, kita tarik karena masa penggunaannya sudah habis,” katanya.
Dikatakan Dwi, kondisi seluruh senpi yang dipegang seluruh anggota dalam kondisi baik dan terawat. Hanya saja, lanjut Dwi, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap surat izin ada 10 anggota yang surat izinnya sudah mati. “Untuk yang izinnya kadaluarsa, senpi langsung kita tarik dan akan diserahkan kembali setelah mendapatkan perpanjangn dari bagian Sarpras,” terang Dwi. (Wahyudin)