SERANG – Entus (29), pengendara motor roda tiga merek Tossa Kaisar itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan oleh Kanit Laka Polres Serang, Ipda Robby Rachman.
“Iya. Dia tidak punya SIM,” kata Robby, Rabu (23/12/2015).
Baca Juga : Bawa Puluhan Anak, ‘Odong-odong’ Nyemplung, Satu Anak Tewas
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM itu, terancam pidana kurungan empat bulan atau, denda paling banyak Rp1 juta sebagaimana Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ditanya apakah Entus akan dikenakan pasal tersebut, Robby menyatakan tidak. Meski pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan tunggal itu. Namun, Robby menegaskan bahwa pelakunya bakal dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas. “Tidak, kemungkinan kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas,” jelasnya.
Pihaknya, kata Robby, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Entus. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. “Tersangka masih di kantor (polres), belum kita tetapkan tersangka, nanti setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya. (Wahyudin)








