SERANG – Gubernur Banten, Rano Karno mengembalikan Asisten Daerah (Asda) II Provinsi Banten, Iing Suwargi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyeretnya dalam kasus korupsi, yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP). Di dinas tersebut, Iing terseret kasus korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu.
Ditanya terkait keputusannya tersebut, mantan pemeran sinetron Si Doel tersebut tidak banyak berkomentar. Menurutnya, penempatan pejabat eselon II yang dilantiknya sore ini sudah melalui hasil perhitungan dan evaluasi yang dalam. “Semuanya sudah diperhitungkan dan hasil evaluasi,” singkat Rano saat ditemui setelah pelantikan.
Sementara, seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Radar Banten Online, kasus korupsi tersebut sampai saat ini masih bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten rencananya akan menyerahkan tersangka Iing Suwargi dan Iyus Priatna ke Kejati Banten dalam waktu dekat.
Pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti dan tersangka perkara proyek di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp4,8 miliar itu rencananya digelar minggu ini. Sedangkan penyerahan berkas kasus tahap I sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Kejati sejak 21 Desember 2015 lalu. “(antara) Senin sampai Jumat,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes, Pol Nurullah melalui SMS kepada wartawan, Senin lalu.
Iing ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten, sementara Iyus sebagai pelaksana proyek. (Bayu)







