CILEGON – Propam Polres Cilegon masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Dalmas Polres Cilegon Briptu MAS dengan anak di bawah umur ES (16). Propam telah memeriksa EK, pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di kediaman IR, orang tua ES.
“Kemarin pembantunya kita periksa, setelah kita bujuk. Menurut keterangannya, dirinya pernah melihat terlapor (Briptu MAS) dan korban berada di dalam satu kamar. Dari situ, dia melaporkan hal itu ke ibu korban, lalu ibu korban bereaksi dengan melapor ke Propam,” ungkap Kasi Propam Polres Cilegon Iptu Suparman melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2016).
Baca Juga : Oknum Polisi Cilegon Beristri Pacari ABG Bikin Heboh Netizen
Selain pembantu korban, kata dia, di hari yang sama pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Briptu MAS. “Menurut Briptu MAS, dia mengaku katanya dirinya sudah dianggap seperti keluarga sendiri (oleh keluarga korban) sejak dia bertugas di (Polsek) Pulomerak itu,” katanya.
Suparman menambahkan, untuk melengkapi keterangan dari dua terperiksa itu pihaknya juga perlu melakukan pemeriksaan pada dua saksi lainnya yakni pelapor (IR) dan korban (ES). “Kita sudah sampaikan (permintaan pemeriksaan saksi), tapi dia (IR) minta diperiksanya hari Senin (1/2/2016). Jadi dia bersedianya begitu. Harus bagaimana lagi, soalnya Propam juga tidak bisa melakukan upaya paksa kepada pelapor ataupun saksi untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan hubungan antara Briptu MAS, pria beristri dengan anak di bawah umur ini mencuat setelah beredarnya tulisan di dunia maya oleh akun bernama delis76 yang mengaku sebagai ayah ES dan resah atas hubungan terlarang ini. (Devi Krisna)







