JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso pasal 340 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.
“Oleh karena tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman di atas lima maka wajib didampingi pengacara,” tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, Sabtu (30/1/2016).
Seperti diketahui pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Hingga kini penyidik masih memeriksa Jessica. Belum diputuskan apakah Jessica akan langsung ditahan atau tidak. “Nanti akan kami pertimbangkan. Ada 1 x 24 jam setelah penangkapan,” tegas Khrisna. (boy/mg4/jpnn)