SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kendar bin Kapriyudin didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Syekh Nawawi Al-Batani, Lingkungan Gelam, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan dakwaan, Kendar diduga beraksi bersama tiga rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan, Mahpudin, dan Enjang Ardiansyah.
Sebelum melakukan aksi pencurian, keempatnya disebut telah merencanakan pencurian sepeda motor pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka kemudian berangkat menuju wilayah Serang menggunakan dua sepeda motor.
“Sesampainya di depan sebuah gerai Alfamart di Jalan Raya Syekh Nawawi Al-Batani, salah seorang pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 6964 IK milik Tia Trinovianti yang terparkir di depan toko,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Rabu 24 Juni 2026.
Menurut dakwaan, Iwan kemudian memerintahkan Kendar untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kendar turun dari kendaraan dan menggunakan gagang kunci letter T serta anak kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor. Sementara itu, tiga rekannya bertugas mengawasi situasi sekitar.
“Ketika kondisi di sekitar lokasi mulai ramai, rekan-rekan Kendar lebih dahulu meninggalkan tempat kejadian. Kendar kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata JPU.
Namun, aksi tersebut diketahui pemilik kendaraan yang berteriak “maling”. Kendar yang merasa salah seorang rekannya tertinggal di lokasi sempat berbalik arah menuju Alfamart.
Saat kembali ke lokasi, seorang warga bernama Ananda Pebriyanto melempar kursi ke arah pelaku hingga terjatuh. Meski sempat bangkit dan berusaha melarikan diri, laju sepeda motor Kendar dihalangi oleh saksi.
“Dalam upaya melarikan diri, Kendar menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah Ananda Pebriyanto sehingga keduanya terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan pelaku,” tutur JPU.
Jaksa menyebut terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat peristiwa itu, korban Tia Trinovianti mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Atas perbuatannya, Kendar didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan secara bersama-sama serta dengan cara merusak kunci atau menggunakan alat tertentu untuk mengambil barang milik orang lain.
Editor: Abdul Rozak











