CILEGON – Puluhan eks karyawan PT Kostek bertemu dengan manajemen perusahaan di kantor DPRD Kota Cilegon, Jumat (5/2/2016), untuk menuntut haknya setelah dua tahun bekerja.
Basri, eks karyawan, menyatakan, semestinya PT Kostek tidak memberhentikan secara sepihak dan memberikan uang kebijaksanaan kepada buruh yang diberhentikan. “Kami kecewa. Selama bekerja dua tahun, hak bonus kami tidak dipenuhi,” ujarnya saat mediasi di gedung DPRD Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman No 2 Kota Cilegon.
Mendengar tuntutan itu, perwakilan PT Kostek akan menindaklanjutinya. “Kami akan pertimbangkan keluhan para buruh. Terkait nominal uang kebijaksanaan yang harus kami berikan, kami tidak bisa memutuskan hari ini,” ujar Sisil, perwakilan PT Kostek saat mediasi.
Ia memastikan bahwa perusahaan punya komitmen memenuhi tuntutan eks karyawannya. “Dalam waktu seminggu akan kami penuhi tuntutannya,” jelas Sisil. (Ade Faturohman)