Serang – Sejumlah pegawi negeri sipil (PNS) Pemkab Serang mengaku belum mengetahui rencana perubahan pakaian dinas. Padahal perubahan pakaian dinas ini akan berlaku mulai Senin depan.
“Sampai sekarang kita belum tahu ada rencana perubahan pakaian dinas. Pekan depan kita jadi galau apakah pakai pakaian dinas seperti biasanya atau ikuti perubahan, sementara kita juga belum dapat edaran dari BKD ” ujar Ade, salah seorang PNS di Setda Kabupaten Serang yang diamini pegawai lainnya, Jumat (5/2/2016).
Biasanya PNS memakai pakaian dinas hansip pada hari Senin, pakaian dinas krem pada Selasa dan Rabu, Kamis mengenakan kemeja putih, dan Jumat mengenakan batik.
Sementara berdasarkan situs resmi Kemendagri, pemerintah akan memberlakukan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah pada Senin. Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis – Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. (qizink)