SERANG – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Serang mulai mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan keputusan tersebut diberlakukan sejak 8 Februari 2016. “Seharusnya mulai kemarin (8 Februari-red) tapi kan kemarin libur jadi mulai hari ini,” kata Farach kepada Radar Banten Online, Selasa (9/2/2016).
Farach menjelaskan, sesuai dengan Permendagri tersebut para pegawai diwajibkan menggunakan tiga PDH dalam tiap minggu yakni, PDH Cokelat Kaki hari Senin dan Selasa, PDH Putih Hitam untuk hari Rabu dan PDH Batik/Tenun digunakan untuk hari Kamis dan Jumat. “Untuk pakaian batik Pemkot diberikan kewenangan menggunakan pakaian adat sesuai dengan karakteristik daerah,” jelasnya.
Sementara itu, tambah Farach, Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara dan pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara. Sementara PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara. “Ya tidak masalah, penggunaan dan hanya kita menyesuaikan dengan aturan Permendagri saja,” tandasnya. (Fauzan Dardiri)



Job_Fair.jpg)






