CILEGON – Masih ingat dengan Briptu MAS? Anggota Dalmas Polres Cilegon yang dilaporkan IR (36), ibunda ES (16), anak di bawah umur yang sempat menjalin hubungan asmara dengan Briptu MAS.
Kamis (11/2/2016) ini, Propam Polres Cilegon melaksanakan sidang disiplin perdana terhadap Briptu MAS secara tertutup. Informasi yang dihimpun, sidang perdana yang digelar di lantai dua Mapolres Cilegon itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol Trie Panungko dan didampingi dua anggota sidang yakni Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Mulyanto dan Kanit Binmas Polsek Cilegon AKP Sutarna. “Maaf, sidangnya tertutup,” ujar seorang anggota Provam yang berjaga di depan pintu tuang sidang.
Diberitakan sebelumnya, sidang itu menyusul keputusan IR yang melaporkan Briptu MAS ke Propam Polres Cilegon karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, sebab memacari putrinya sedangkan yang bersangkutan sudah berumah tangga.
IR tidak menempuh upaya pidana dengan melaporkan Briptu MAS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon karena alasan tertentu. Hingga berita ini diturunkan, sidang tertutup itu masih berlangsung. (Devi Krisna)