Serang – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Banten menyetop upaya kriminalisasi berupa pemanggilan delapan ulama Pandeglang yang memprotes PT TFJ, anak perusahaan Grup Mayora. Melalui ketua Neta S Pane, IPW bahkan berencana menemui Kapolri Badrodin Haiti untuk menyampaikan persoalan ini.
“Kejadian ini berawal saat warga protes karena PT TFJ dinilai menguasai dan menutup akses masyarakat terhadap sumber mata air sawah dan air minum,” katanya melalui pesan singkat, kemarin.
Diketahui, 110 hektar sawah petani kering di dua lokasi di Pandeglang yakni Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari dan Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Akibat pengurukan dan pengeboran yang dilakukan PT TFJ, warga bahkan harus membeli air karena pasokan air minum dan kebutuhan sehari-hari berkurang drastis.
“Aksi protes warga dilaporkan PT TFJ kepada Polda Banten. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan warga,” ucap dia.
Oleh sebab itulah pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolri. Ia menilai, bila pemanggilan terhadap para ulama yang mewakili warga ini diteruskan, akibatnya bisa fatal.
Sebelumnya, Neta bersama sejumlah tokoh seperti Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, mantan aktivis Malari dr Gurmilang Kartasasmita, KH Muhtadi dan KH Matin Syarkowi menjadi pembicara dalam seminar dengan pembahasan serupa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut para peserta seminar menyayangkan sikap Polda Banten yang dianggap tidak berimbang dalam menangani sengketa antara petani dengan PT TFJ. Terbukti dari pengaduan warga setempat yang dilakukan 2014 hingga kini tidak ditindaklanjuti.
Sedangkan PT TFJ melaporkan warga pada Januari 2016 dan pemanggilan para ulama menunjukkan respon cepat dari Polda Banten. (Aneu)