SERANG – Sistem hukum pidana di Indonesia telah berubah, seiring penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum pun, termasuk Polri, harus mendukung transformasi hukum pindana nasional itu.
Itu sebabnya, Polda Banten menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) Tahun Anggaran 2026. Rakernis yang dibuka oleh Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (23/4) lalu, itu mengusung tema “Bidkum Polda Banten Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Pelaksanaan Tupoksi Polri untuk Mewujudkan Asta Cita Polri”.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Hengki mengatakan, Rakernis ini menjadi momentum penting dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional yang selaras dengan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam mewujudkan Asta Cita. “Tema Rakernis ini menegaskan bahwa fungsi hukum memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional. Sejalan dengan semangat justitia semper reformanda. Hukum tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus diperbarui agar mampu menjawab dinamika masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Hengki mengatakan, Polri sebagai bagian dari sistem hukum nasional memiliki mandat konstitusional dalam penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, transformasi hukum pidana harus diiringi dengan perubahan paradigma dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.
Hengki menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Dimulai dari analisis perkara yang komprehensif, perlindungan hak para pihak, hingga penyusunan berkas perkara yang berkualitas dan didukung oleh standar operasional prosedur yang terintegrasi.
“Sebagai negara hukum, kita berpegang pada prinsip legalitas, presumption of innocence, nebis in idem, dan audi alteram partem. Prinsip ini menjadi fondasi dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Hengki juga menyampaikan bahwa Bidkum Polri memiliki peran strategis sebagai center of excellence dan bridge builder dalam mengawal transformasi hukum melalui kajian hukum, standarisasi prosedur, pengawasan kualitas penyidikan, serta penguatan sinergi dengan seluruh unsur criminal justice system.
“Keberhasilan transformasi ini harus dapat diukur, baik dari peningkatan kualitas penanganan perkara, efektivitas keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, hingga meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri,” terang Hengki.
Sementara itu, Kabidkum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliani menyampaikan, Rakernis itu menjadi forum evaluasi serta menyampaikan apresiasi. “Rakernis ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat koordinasi, dan menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks,” ucapnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











