JAKARTA – Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pedangdut papan atas Saipul Jamil sudah mengakui tindakan asusila pada seorang remaja berinisial DS (17).
“Iya mengaku, dia (Saipul Jamil) mengaku,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/2), seperti dilansir JPNN.
?Kata dia, pihaknya masih mendalami para saksi untuk menguatkan tindak pidana asusila itu. Namun demikian, karena DS masih di bawah umur, Saipul nantinya akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014.
“Masih diperiksa, nanti apakah sore saya tahan atau jam lima pagi, paling lama kan jam 5 pagi (05.00 WIB),” bebernya. “Kalau terbukti ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengamankan Saipul Jamil atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang laki-laki. Pedangdut berstatus duda itu diamankan di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) pagi.
Dihubung secara terpisah, Management Saipul Jamil membenarkan penangkapan itu. “Iya benar tadi pagi,” kata Manajer Utama Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, seperti dilansir merdeka.com.
Setelah diamankan Saipul dimintai keterangan. Namun, dia enggan membeberkan kasus apa yang membuat Saipul Jamil sampai ditangkap polisi. “Tadi hanya di-BAP, dipastiin saja kebenarannya, dimintai kesaksiannya, kasusnya apa saya tidak tahu. Karena saya tidak bersama tadi,” jelasnya. (JPNN/Aas)