SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menyebut Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni menerima uang yang diduga uang suap Bank Banten senilai US$ 1000. Hal tersebut diungkapkan Asep saat menjalani persidangan lanjutan terkait suap Bank Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (15/3/2016).
Menurut Asep, hal tersebut diketahuinya langsung dari Ali Zamroni. Namun saat ditanya apakah ada pimpinan dewan lain yang juga menerima uang tersebut, Asep mengaku tidak mengetahuinya. “Yang saya tahu pak Ali, mungkin karena sesama lelaki dia cerita. Kalau yang lain saya tidak tahu,” kata Asep dalam persidangan.
Dengan mengenakan kemeja abu-abu, Asep pun mengakui adanya pemberian uang dengan jumlah lain. Sempat menyangkal menerima uang, Asep pun akhirnya mengakui menerima uang yang diberikan melalui staf Setwan Eka Setiawan. “Yang di meja makan (uang senilai Rp3,5 juta) ia saya baru ingat. Tapi kalau yang di WC saya tidak tahu,” papar Asep.
Ditemui saat istirahat, Ali Zamroni pun mengakui telah menerima uang tersebut, namun Ali pada awalnya mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk apa. “Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke KPK, sudah lama itu,” ujarnya. (Bayu)