SERANG – Apabila hingga 30 April 2016 mendatang anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten belum juga dicairkan, maka pelaksanaan Pilgub akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, Kamis (24/3/2016).
Menurut Agus, hal tersebut berdasarkan draf peraturan KPU yang saat ini masih dilakukan revisi oleh DPR RI. “Dalam draf itu, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) harus dilakukan paling lambat 30 April mendatang. Jika NPHD tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pilgub Banten akan diundur hingga 2018 mendatang,” ujarnya.
Karena itu, Agus meminta agar kekurangan anggaran Pilgub bisa dicairkan Pemprov Banten setidaknya pada anggaran perubahan. Jika itu dilakukan Pemprov, maka penyelenggaraan Pilgub akan berlangsung pada 2017.
Menurut Agus, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp299 miliar, sejauh ini yang sudah dicairkan sebesar Rp150 miliar. Anggaran tersebut sudah dialokasikan dan tercantum pada Pergub. (Bayu)








