• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hari Ini, Hartono dan Sony Jalani Sidang Perdana

Redaksi by Redaksi
Selasa, 19 April 2016 11:20
in Berita Utama, Featured, Hukum
0
Suap Bank Banten

SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa saat menjalani sidang perdana.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dua terdakwa kasus dugaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa atau Sony hari ini menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (19/4/2016).

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Setelah Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum berdiskusi terkait mekanisme persidangan, akhirnya seluruhnya sepakat Hartono dan Sony disidang secara bersamaan.

“Baik, semua sepakat dilakukan bersama, saudara Hartono dan Sony, silahkan menduduki kursi (persidangan),” ujar Hakim Ketua Epiyanto.

Untuk diketahui, beberapa pekan sebelumnya, Hartono dan Sony telah menjalani sidang, namun bukan sebagai terdakwa, tapi sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. ‎Ricky sendiri dituntut tiga tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara. (Bayu)

 

Tags: Sidang Suap Bank Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mengefisienkan Anggaran, Pemprov Lakukan Penyisiran APBD

Next Post

Soal LKPj, Rano: Kita Tunggu Usulan Dewan

Next Post
Rano Karno

Soal LKPj, Rano: Kita Tunggu Usulan Dewan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

cara cek desil DTSEN

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Secara Online, Bisa Pakai NIK KTP

by Yusuf Permana
Senin, 17 Agustus 2026 13:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat kini dapat mengecek status desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online. Informasi tersebut...

Pakaian Nusantara HUT RI

Pakaian Nusantara dari Berbagai Daerah Warnai HUT RI ke-81 di Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 13:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pakaian nusantara yang dikenakan jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.