SERANG – Dua terdakwa kasus dugaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa atau Sony hari ini menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (19/4/2016).
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Setelah Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum berdiskusi terkait mekanisme persidangan, akhirnya seluruhnya sepakat Hartono dan Sony disidang secara bersamaan.
“Baik, semua sepakat dilakukan bersama, saudara Hartono dan Sony, silahkan menduduki kursi (persidangan),” ujar Hakim Ketua Epiyanto.
Untuk diketahui, beberapa pekan sebelumnya, Hartono dan Sony telah menjalani sidang, namun bukan sebagai terdakwa, tapi sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. Ricky sendiri dituntut tiga tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara. (Bayu)











